Pengertian data informasi di komputer tidak hanya tertuju pada data informasi dalam sebuah komputer yang berada dalam keadaan off-line / tidak terhubung pada jaringan tetapi juga mencakup mcngenai data inforrnasi pada kornputer yang terhubung secara langsung pada jaringan (on-line). Sejalan dengan perkembangan masyarakat dan teknologi yang sangat cepat, telah membuat dunia ini menjadi bcrsifat borderless dan menyebabkan dunia semakin menciut (shrinking. the world), schingga saat sekarang ini komputer telah menjadi sarana yang sangat berperan dalam menunjang berbagai aktivitas manusia, seperti : dalam dunia usaha dan perbankan ie-commercet, pendidikan (e-educationi, bahkan pemerintahan (e-Government), yang kesemuanya itu memerlukan hubungan jaringan (network) antar komputer dan menempatkan setiap komputer tersebut dalam jaringan sebagai nude/host, yang berarti bahwa kompnter-komputer pada zaman sckarang ini akan mempunyai nilai lebih apabila terhubung secara oil-line. Oleh karena itu keamanan sistcm dan data informasi di komputer ini menjadi hal yang sangat mendesak untuk dibuat pengaturannya secara khusus, mengingat hukum di Indonesia pada saat sekarang ini masih belum memadai dan kurang memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya para pengguna sarana komputer dan pengakses data informasi melalui teknologi informasi internet. Dalam penulisan skripsi ini digunakan metode library research (penelitian kepustakaan) yaitu dengan mengadakan penelitian terhadap data-data yang diperoleh dari buku-buku ilmiah, yurisprudensi, undang-undang, majalah, internet dan lain-lain yang ada kaitannya dengan penulisan skripsi ini, Setelah itu digunakan metode deskriptif analisis yakni di mana skripsi ini diawali dengan pemaparan data sebagaimana adanya yang kemudian dilanjutkan dengan analisis data berdasarkan kerangka acuan yang telah ditetapkan. Setelah menggunakan metode yang ada, ditunjang dengan data-data yang konkret, maka skripsi ini dapat terselesaikan dengan baik. Dari penulisan skripsi ini maka dapat diketahui bahwa perkembangan sistem informasi berbasis komputer/internet telah berlangsung begitu cepat, namun perkembangan hukum yang menjamin kepentingan dan yang seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat sebagai subjek hukum yang patut mendapatkan keadilan ternyata masih tertinggal sehingga untuk mengantisipasinya terpaksa harus dengan memanfaatkan atau memberlakukan perundang-undangan yang ada dengan berbagai cara seperti penafsiran maupun analogi. –

Prof.Dr.Bismar Nasution, SH. MH.; Dr.T.Keizerina Devi A. SH. CN. M.Hum